Dukung Kementerian Kesehatan RI Sebagai Pengelola Sistem Informasi Pecandu Narkotika

Latar Belakang

Sejak diundangkannya UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, negara mewajibkan pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri/keluarga kepada institusi medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55 dan 56). Kealpaan melaporkan diri dan atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi yang diatur dalam Pasal 128.

Terkait pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, pada 18 April 2011, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Adapun PP No.25/2011 ini ditetapkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari UU No.35/2011 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55 dan 56 yang mengatur tentang REHABILITASI pecandu narkotika.

Penetapan PP No.25/2011 ini pada tanggal 30 Juni 2011 kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

Mengingat telah lengkapnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU No.35/2009 Pasal 54, 55 dan 56, maka sangsi yang dimuat dalam UU No.35/2009 Pasal 128 telah siap diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan PP 25/2011 pasal 24 yang mengatur waktu mulai berlakunya kewajiban melapor bagi pecandu Narkotika yaitu 6 (enam) bulan sejak diditetapkannya PP 25/2011.

Sejak ditetapkan pada 18 April 2011, maka mulai 18 Oktober 2011 ini, pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika  yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai dengan Pasal 128 UU 35/2009.

Minimnya sosialisasi tentang berlaku penuhnya Pasal UU No. 35/2009 yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan berupa PP No.25/2011 dan SK Menkes No.1305/2011 diprediksi akan menimbulkan beberapa persoalan di masyarakat. 

SIRABIN
Sebagai kelompok advokasi kebijakan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) di Indonesia, Aliansi Rakyat Indonesia untuk Perubahan Kebijakan NAPZA (SIRABIN) melihat berbagai persoalan akan muncul terkait minimnya sosialisasi tersebut. Adapun persoalan yang akan muncul antara lain:

1.    Ketidaksiapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Rumah Sakit (RSUP/RSUD), Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang telah ditunjuk pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari tidak tersedianya informasi yang memadai tentang Prosedur Standar Wajib Lapor beserta informasi berlakunya sangsi bagi pecandu dan orang tua/wali pecandu narkotika mulai 18 Oktober 2011.

2.    Pecandu narkotika di seluruh Indonesia belum mendapatkan informasi yang memadai tentang kewajiban melaporkan diri pada IPWL.

3.    Orang tua/wali pecandu narkotika di seluruh Indonesia belum mendapatkan informasi yang memadai tentang kewajiban melaporkan anggota keluarga pada Institusi Medis dan Institusi Sosial yang ditunjuk pemerintah.

4.    Keengganan pecandu narkotika dan atau orang tua/wali pecandu narkotika melapor pada IPWL dikarenakan pengaturan dalam PP No.25/2011 Pasal 18 dan Pasal 19 menetapkan agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial menyampaikan informasi tentang jumlah pecandu narkotika, identitas, jenis zat narkotika yang dipakai, lama pemakaian, cara memakai zat narkotika serta riwayat rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara penyelenggara sistem informasi pecandu narkotika.

Mengingat:

Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diatur dalam UU 35/ 2009 Pasal 70 (b) yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan Pasal 70 (c). berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; maka BNN berwenang untuk:

(Pasal 75) Melakukan penyelidikan, pemeriksaan, pemanggilan saksi, menghentikan orang yang dicurigai, memeriksa tanda pengenal diri tersangka, menggeledah, menyita barang bukti, menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, penyadapan, melakukan tes urin, mengambil sidik jari dan memotret tersangka penyalahguna narkotika.

Dengan kekuasaan yang sedemikian besar, BNN tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepolisian RI dalam penanganan masalah narkotika.

Fakta ini membuat tugas lain BNN yang diatur dalam UU 35/2009 Pasal 70 (d) yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat menjadi sulit untuk dilaksanakan.

Pecandu narkotika tidak akan mempercayakan data diri mereka berada di tangan sebuah institusi yang menangani rehabilitasi tetapi juga berwenang untuk menangkap dan menyidik pecandu narkotika.

Pengalaman traumatis pecandu narkotika yang mengalami penanganan tak sesuai prosedur, pemerasan, kekerasan dan perlakuan yang melanggar HAM selama 13 tahun dibawah penanganan institusi Kepolisian RI menjadi kendala utama pelaksanaan UU No.35/2009 Pasal 54, 55 dan 56.

Menggunakan hak sebagai anggota masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN, telah diatur dalam UU No.35/ 2009 Pasal 106.

PERNYATAAN SIKAP
Berdasarkan pasal tersebut, maka kami, Aliansi Rakyat Indonesia untuk Perubahan Kebijakan NAPZA (SIRABIN) mengeluarkan pernyataan sikap:

1.    Mendukung peranan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menangani masalah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Indonesia.
2.    Meminta pembatasan akses penguasaan informasi tentang identitas diri pecandu narkotika di Indonesia hanya boleh berada di tangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan bukan di tangan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian RI.
3.    Kemenkes dan Kemensos berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendanaan terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor di daerah
4.    Meminta peninjauan ulang PP 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dengan melakukan revisi pada  Pasal 19 yang memuat kewenangan BNN sebagai penyelenggara sistem informasi pecandu Narkotika.
5.    Menunda pemberlakuan sangsi yang diatur dalam UU No.35/2009 Pasal 128 sampai adanya kesiapan Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu di seluruh Indonesia.
6.    Menunda berlakunya sangsi yang diatur dalam UU No.35/2009 Pasal 128 sampai adanya revisi pada PP 25/2011 Pasal 19 yang memuat kewenangan BNN sebagai penyelenggara sistem informasi pecandu narkotika.
7.    BNN dan Polri, WAJIB menindak aparatnya yang melakukan tindak kekerasan, diskriminasi, pemerasan dan menolak segala bentuk penjebakan dalam mengungkap sebuah kasus narkotika di segala jenjang, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kab/Kota, maupun polsek.

Semarang, 17 Oktober 2011
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Aliansi Rakyat Indonesia untuk Perubahan Kebijakan NAPZA (SIRABIN),
Aliansi terbuka berbagai macam organisasi, komunitas, media dan masyarakat lainnya yang mendukung ke arah perubahan kebijakan NAPZA di Indonesia yang manusiawi.

Contact Person:
Yvonne Sibuea, PERFORMA, Semarang, 081914502009,
Lili Herawati, PANAZABA, Bandung, 0817206221
Adhitasya, GKN Banten, gknb.indonesia@gmail.com
Bambang Yulistyo, PIB, Bengkulu 087861924322
Gentry Amalo, Napzaindonesia.com, Semarang, redaksi@napzaindonesia.com
Herru Pribadi, FORKON, Jakarta,  081310165801
Rudhy Wedhasmara, EJA Surabaya, 081332211990

 

•PERFORMA adalah organisasi komunitas yang bergerak memperjuangkan kebijakan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) di Indonesia, PERFORMA berbasis di Semarang, Jawa Tengah
•PANAZABA adalah organisasi komunitas pengguna NAPZA yang berbasiskan di Bandung, Jawa Barat
•Gerakan Korban NAPZA Banten (GKNB), organisasi komunitas pengguna dan mantan pengguna NAPZA yang berbasiskan di Banten
•Pecandu Indonesia Bersatu (PIB), forum komunitas mantan pengguna NAPZA dan pengguna NAPZA aktif yang berbasiskan di Facebook
•NapzaIndonesia.com, media online yang berbasiskan di Semarang, Jawa Tengah
•Forum Korban NAPZA (FORKON), organisasi komunitas advokasi pengguna NAPZA yang berbasis di Jakarta
•East Java Action (EJA), komunitas korba NAPZA Jawa Timur yang berbasis di Surabaya

Menggunakan hak sebagai anggota masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN, telah diatur dalam UU No.35/ 2009 Pasal 106.

Aliansi Rakyat Indonesia untuk Perubahan Kebijakan NAPZA (SIRABIN) mengeluarkan pernyataan sikap:

1.Mendukung peranan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menangani masalah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Indonesia.
2.Meminta pembatasan akses penguasaan informasi tentang identitas diri pecandu narkotika di Indonesia hanya boleh berada di tangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan bukan di tangan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian RI.
3.Kemenkes dan Kemensos berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendanaan terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor di daerah
4.Meminta peninjauan ulang PP 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dengan melakukan revisi pada  Pasal 19 yang memuat kewenangan BNN sebagai penyelenggara sistem informasi pecandu Narkotika.
5.Menunda pemberlakuan sangsi yang diatur dalam UU No.35/2009 Pasal 128 sampai adanya kesiapan Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu di seluruh Indonesia.
6.Menunda berlakunya sangsi yang diatur dalam UU No.35/2009 Pasal 128 sampai adanya revisi pada PP 25/2011 Pasal 19 yang memuat kewenangan BNN sebagai penyelenggara sistem informasi pecandu narkotika.
7.BNN dan Polri, WAJIB menindak aparatnya yang melakukan tindak kekerasan, diskriminasi, pemerasan dan menolak segala bentuk penjebakan dalam mengungkap sebuah kasus narkotika di segala jenjang, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kab/Kota, maupun Polsek.

Semarang, 17 Oktober 2011
Petition unterzeichnen
Petition unterzeichnen
Sie haben JavaScript deaktiviert. Es kann sein, dass Ihre Website ohne JavaScript nicht richtig funktioniert.

Datenschutzpolitik

Wenn Sie hier unterzeichnen, akzeptieren Sie die Nutzungsbedingungen von Care2
Sie können Ihre E-Mail-Abonnements jederzeit verwalten.

Sie haben Probleme, dies zu unterzeichnen? Informieren Sie uns.