Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Aliansi Rakyat Indonesia untuk Perubahan Kebijakan NAPZA (SIRABIN),
Aliansi terbuka berbagai macam organisasi, komunitas, media dan masyarakat lainnya yang mendukung ke arah perubahan kebijakan NAPZA di Indonesia yang manusiawi.
Contact Person:
Yvonne Sibuea, PERFORMA, Semarang, 081914502009,
Lili Herawati, PANAZABA, Bandung, 0817206221
Adhitasya, GKN Banten, gknb.indonesia@gmail.com
Bambang Yulistyo, PIB, Bengkulu 087861924322
Gentry Amalo, Napzaindonesia.com, Semarang, redaksi@napzaindonesia.com
Herru Pribadi, FORKON, Jakarta, 081310165801
Rudhy Wedhasmara, EJA Surabaya, 081332211990
•PERFORMA adalah organisasi komunitas yang bergerak memperjuangkan kebijakan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) di Indonesia, PERFORMA berbasis di Semarang, Jawa Tengah
•PANAZABA adalah organisasi komunitas pengguna NAPZA yang berbasiskan di Bandung, Jawa Barat
•Gerakan Korban NAPZA Banten (GKNB), organisasi komunitas pengguna dan mantan pengguna NAPZA yang berbasiskan di Banten
•Pecandu Indonesia Bersatu (PIB), forum komunitas mantan pengguna NAPZA dan pengguna NAPZA aktif yang berbasiskan di Facebook
•NapzaIndonesia.com, media online yang berbasiskan di Semarang, Jawa Tengah
•Forum Korban NAPZA (FORKON), organisasi komunitas advokasi pengguna NAPZA yang berbasis di Jakarta
•East Java Action (EJA), komunitas korba NAPZA Jawa Timur yang berbasis di Surabaya
Menggunakan hak sebagai anggota masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN, telah diatur dalam UU No.35/ 2009 Pasal 106.
Aliansi Rakyat Indonesia untuk Perubahan Kebijakan NAPZA (SIRABIN) mengeluarkan pernyataan sikap:
1.Mendukung peranan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menangani masalah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Indonesia.
2.Meminta pembatasan akses penguasaan informasi tentang identitas diri pecandu narkotika di Indonesia hanya boleh berada di tangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan bukan di tangan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian RI.
3.Kemenkes dan Kemensos berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendanaan terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor di daerah
4.Meminta peninjauan ulang PP 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dengan melakukan revisi pada Pasal 19 yang memuat kewenangan BNN sebagai penyelenggara sistem informasi pecandu Narkotika.
5.Menunda pemberlakuan sangsi yang diatur dalam UU No.35/2009 Pasal 128 sampai adanya kesiapan Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu di seluruh Indonesia.
6.Menunda berlakunya sangsi yang diatur dalam UU No.35/2009 Pasal 128 sampai adanya revisi pada PP 25/2011 Pasal 19 yang memuat kewenangan BNN sebagai penyelenggara sistem informasi pecandu narkotika.
7.BNN dan Polri, WAJIB menindak aparatnya yang melakukan tindak kekerasan, diskriminasi, pemerasan dan menolak segala bentuk penjebakan dalam mengungkap sebuah kasus narkotika di segala jenjang, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kab/Kota, maupun Polsek.
Semarang, 17 Oktober 2011